FPI Tak Lagi Terdaftar di Kemendagri Karena Tidak Berbadan Hukum dan Tidak Punya AD ART

- 21 November 2020, 18:40 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

KENDALKU –  Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyatakan jika Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak terdaftar sebagai organisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, syarat penting sebagai ormas tidak pernah dipenuhi oleh pihak FPI.

Syarat itu adalah FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

FPI sendiri saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Nora Isrtri Jerinx Senin Pekan Besok Lapor ke Polda Bali Akun Pengancam Akan Membunuh Dirinya

Status hukum suatu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Benny juga mengatakan, bahwa syarat AD/ART memang diakui oleh FPI yang menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas,” kata Benny, Sabtu 21 November 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x