Imigran Muslim Perancis Wajib Terima Kebijakan Kartun Nabi Muhammad SAW Jika Tidak Akan Dideportasi

- 21 November 2020, 16:55 WIB
Gerakan anti kebiajakan Emmanuel Macron menjadi penyebab maraknya aksi demo di kota-kota wilayah Perancis. Foto: IG @francedemonstrations/portalsurabaya
Gerakan anti kebiajakan Emmanuel Macron menjadi penyebab maraknya aksi demo di kota-kota wilayah Perancis. Foto: IG @francedemonstrations/portalsurabaya /argo

KENDALKU– Negara Perancis kembali membuat keputusan kontra dengan kembali mengungkit kartun Nabi Muhammad SAW.

Mengeluarkan sebuah peraturan kepada para imigran Muslim di Perancis harus menerima kebijakan soal karikatur Nabi Muhammad SAH.

Perancis menegaskan melalui Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin bahwa keluarga imigran Muslim di negaranya akan dideportasi jika tak menerima kebijakan tersebut.

Soal ancaman itu diungkapkan Mendagri Prancis di Radio French Europe 1, mengutip dari kebijakan Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin.

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Penurunan Baliho Habib Rizieq Oleh TNI Apakah Perintah Istana

Kebijakan itu harus diterima di sekolah, bahwa hal itu bagian dari kebebasan berpendapat Prancis yang tak bisa diindahkan seorang Muslim pun.

Muslim yang menolak dan menentang guru untuk menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW akan digugat oleh Pemerintah Prancis ke pengadilan.

Gerald Darmanin menambahkan kalau keluarga-keluarga imigran Muslim akan dideportasi berdasarkan keputusan pengadilan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Daily Sabah, pengadilan bisa menganggap setiap tindakan melawan kebebasan berpendapat sebagai 'tindak kriminal'.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x