KENDALKU - Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak akan digelar di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020.
Dalam coblosan di TPS akan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Termasuk aturannya jika sudah sampai TPS.
Bagi para pemilih selain harus membawa surat undangan pencoblosan. Juga wajib memenuhi standar protokol kesehatan tersebut sesampai di TPS.
Dipastikan proses pencoblosan juga berbeda dengan coblosan saat situasi normal pada Pilkada atau Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Ada Rencana Peraturan SIM C Dibagi C1 C2 Berikut Biaya dan Jenisnya
Untuk, perlu dipahami bagi para pemilih jika akan mendatangi TPS nantinya pada 9 Desember 2020.
Bahkan KPU secara masif juga telah melakukan simulasi cara pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS dalam Pilkada serentak 2020.
Berikut cara pencoblosan dan aturan standar protokol kesehatan saat pencoblosan di TPS pada 9 Desember 2020.
Seperti yang dilakukan oleh KPU Semarang dalam simulasi pemungutan atau pencoblosan di halaman Kecamatan Mijen Kota Semarang pada Sabtu 21 November 2020.