KENDALKU - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada prajuritnya untuk mencopot baliho Habib Rizieq telah sesuai dengan aturan.
Menurut Dave, perintah tersebut sejalan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Jadi ini sudah searah dan juga ini menegakkan aturan UU, jadi tidak ada yang dilanggar, justru ini menegakkan aturan,” tutur Dave kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dave Laksono menambahkan, perintah Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho serta peringatan keras kepada FPI adalah tindakan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: di Luar Kewenangan dan Tupoksi TNI
“Ini perlu dijalankan agar selalu terjadi keamanan dan ketenangan, jangan sampai terjadi kekisruhan,” ujarnya.
Pangdam Jaya dalam hal ini menjalankan tupoksinya dan tidak melampaui kewenangan. TNI menjalankan tugasnya untuk menegakkan keamanan di seluruh sektor.
Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pencopotan spanduk Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab oleh prajurti TNI merupakan perintah langsung darinya.
Baca Juga: Habib Ali Al-Jufri: Memanas-manasi Negara Tetap Kriminal, Meski Pakai Sorban