Segera Cek, Ini Syarat Dokumen dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud

- 19 November 2020, 10:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan terkait BLT subsidi gaji Kemendikbud saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang disiarkan secara virtual, Senin 16 November 2020. /Tangkapan Layar Youtube DPR RI

KENDALKU - Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) atau honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut senilai Rp600 ribu yang akan diterima selama 3 bulan, dengan total Rp1,8 juta.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan ini adalah

  1. PTK berkewarganegara Indonesia (WNI)
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  3. Berstatus non-PNS
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja
  5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Beda Perlakuan Habib Rizieq dan Gibran Rakabuming Raka, FPI: Apa Sanksi yang Dia Dapatkan?

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Untuk mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya

Baca Juga: Soal Pupuk dan Tengkulak, Ali-Yekti akan Perbaiki e-RDKK dan Kartu Tani

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Langkah selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah