Perhatikan Sektor Pertanian dan Perikanan, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Ekonomi

- 19 November 2020, 08:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  2. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  5. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; 6) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Sedangkan, regulasi  sektor kelautan dan perikanan yang juga digabungkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: kemenko perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah