Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja.
Adapun regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu:
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; 6) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.
Sedangkan, regulasi sektor kelautan dan perikanan yang juga digabungkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu: