Kabar Gembira untuk Guru PAI dan Guru Madrasah, Juknis Subsidi Gaji Sudah Terbit dan Segera Cair

- 17 November 2020, 18:15 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag/kemenag.go.id

KENDALKU – Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani, Selasa 17 November 2020.

Dia berharap pencairan subsidi bantuan gaji guru non PNS Madrasah ini bisa memberi kebahagiaan di Hari Guru Nasional tahun ini.

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Baca Juga: Sanksi Siap Menanti Anies Baswedan, Kemendagri: Hasil Klarifikasi di Polri Menentukan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000.

Baca Juga: Kemendagri Siap Jatuhkan Sanksi pada Anies Baswedan Tapi Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Baca Juga: Denda Rp 5 Juta Bagi Yang Tak Mau Divaksin, Saleh Daulay: Kalau Enggak Punya Duit Gimana?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah