KENDALKU - Sejumlah sanksi atau hukuman siap menanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika terbukti menyalahi aturan penegakan protokol kesehatan.
Anies Baswedan saat ini masih dimintai klarifikasi keterangan di Polda Metro Jaya, terkait kerumunan massa yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan, seusai pulangnya Imam Besar FPI, Habib Rizieq.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku lembaga yang berwenang akan sanksi pada Anies Baswedan belum bisa menentukan.
Kemendagri masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak kepolisian, sebagai dasar penentuan sanksi jika terbukti.
Baca Juga: Kemendagri Siap Jatuhkan Sanksi pada Anies Baswedan Tapi Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta untuk membantu penegakan adalah lewat penegakan yustisi itu adalah kepolisian," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Selasa 17 November 2020.
Pihaknya juga akan memikirkan tindakan selanjutnya apapun hasil dari proses klarifikasi.
"Dia klarifikasi disana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," katanya.
Terkait apakah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan dipanggil atau tidak oleh polisi pihaknya juga tidak bisa memastikan.