Kemendagri Siap Jatuhkan Sanksi pada Anies Baswedan Tapi Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

- 17 November 2020, 17:15 WIB
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta /Instagram/@aniesbaswedan

KENDALKU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jika terbukti bersalah dari hasil penyelidikan kepolisian.

Diketahui, Anies baswedan hari ini dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq.

Namun demikian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengungkapkan tidak mau buru-buru memutuskan. Pihaknya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Menteri Agama: Pemimpin Itu Amanah, Seharusnya Tidak Melakukan Tindakan Provokatif

Dia menambahkan jika nantinya sudah ada pernyataan dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. Syafrizal jugab belum bisa menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diterima Anies jika nantinya memang harus dijatuhkan.

“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Sepak Terjang Kapolda Metro Baru, Pernah Bongkar Chat Mesum HRS dan Tangkap Hercules

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah