Denda Rp 5 Juta Bagi Yang Tak Mau Divaksin, Saleh Daulay: Kalau Enggak Punya Duit Gimana?

- 17 November 2020, 16:59 WIB
DPR meminta vaksinasi jangan dilakukan buru-buru dan pemerintah harus berkaca pada Brasil.
DPR meminta vaksinasi jangan dilakukan buru-buru dan pemerintah harus berkaca pada Brasil. /Pixabay/fernandozhiminaicela

KENDALKU - Rencana program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Desember 2020. Namun masih pro kontra lantaran masyarakat masih takut divaksin.

Selain itu, menjadi kontra juga adanya rencana penerapan denda bagi orang yang tidak mau di vaksin.

Di ketahui jika pengenaan denda sebesar Rp 5 juta bagi yang tidak mau divaksin.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut jika denda bukan solusi untuk menyukseskan program vaksinasi.

Baca Juga: Menteri Agama: Pemimpin Itu Amanah, Seharusnya Tidak Melakukan Tindakan Provokatif

“Kalau tidak salah saya denger kemarin pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan denda Rp 5 juta," kata Saleh Partaonan Daulay, dalam rapatnya dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 17 November 2020.

Penerapan denda justru menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan langkah mundur, tidak akan memecahkan masalah agar orang mau divaksin.

Ia menyebut jika semakin banyak orang yang membayar denda maka akan semakin banyak yang tersebar virus.

Dikarenakan orang yang tidak divaksin covid-19 tidak akan mempunyai imun yang stabil

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah