KENDALKU - Dua kearifan lokal budaya Jawa Tengah mendapat sertifikat surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dua kearifan lokal itu Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol, KIK diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo.
Yasonna mengatakan dengan dicatatkannya KIK yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.
“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaimnya," kaya Yasonna.
Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Polisi: Bukan Pengunggah Pertama
Termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK dalam negeri.
"Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain,” ujar Yasonna di Jakarta, melansir Antara, Jumat 13 November 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna turut memberikan penghargaan kepada PT. Pura Barutama.
Perusahaan security printing itu mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).