Pertimbangan Penanaman Modal, Akankah UU Ciptaker Anulir RUU Minol ?

- 13 November 2020, 17:52 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels /

KENDALKU - Pembahasan RUU Minol diharapkan bisa melihat kepentingan nasional. Terutama sektor penanaman modal.

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, bahwa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 Triliun setiap tahun.

Tak dipungkiri pula, jika angkatan kerja pada bidang tersebut juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

Dia lalu mengutip pasal dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) terkait terbukanya kegiatan penanaman modal.

Baca Juga: Jokowi Yakin India Bisa Jadi Mitra Strategis ASEAN di Bidang Medis dan Pemulihan Ekonomi

"Pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal," kata dia, melansir RRI Jumat 13 November 2020.

Dia menyebut, seperti pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x