RUU Minol Antara Pelarang atau Pengaturan

- 13 November 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/congerdesign

KENDALKU - Rencana Undang-undang Minuman Beralkohol mulai mencuri perhatian publik.

Ada pihak yang ingin diwujudkan dalam pekarangan ada juga yang berharap pada pengaturan.

Sebelumnya Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tegas mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Maka pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya," kata Anwar, melansir RRI, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Simpatisan Tak Patuh Protokol Kesehatan, Muhammadiyah: Harusnya Habib Rizieq Berikan Contoh

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo meminta agar RUU ini benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah.

Sebab, DPR RI sempat membuat panitia khusus (pansus) terkait RUU ini. Namun mengalami deadlock pada bagian judul.

"Ini pernah dibuat pansus tapi pemerintah tidak memberikan DIM (daftar inventarisasi masalah) dan respons," ujarnya.

Ia mengakui, pada RUU Minol pemerintah menghendaki pengaturan, sementara saat itu, DPR RI menghendaki 'pelarangan'. Ia pun mengatakan, Golkar lebih sepakat pada frasa pengaturan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x