Perhatian Bagi Yang Ngebet Jadi Kepala Desa, Mendagri Umumkan Pilkades 2020 Ditunda. Ini Jadwalnya..

- 12 November 2020, 20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

Baca Juga: Beda Harga PS5 di Indonesia, Singapura dan Malaysia, Mana Paling Murah ?

“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades," katanya.

Tentang bagaimana waktu dan jadwal Mendagri menyerahkan kepada kepala daerah tingkat II baik walikota dan bupati.

"Dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol Covid19,” katanya.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota.

Baca Juga: Diteror Unggahan Instagram Tak Seronok, Anggota JKT48 Lapor Polisi

Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021.

Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x