KENDALKU - Kasus tindakan tak menyenangkan dengan tindakan asusila unggahan di media sosial menimpa salah satu grup girl band JKT48.
A (21), personel JKT48 langsung melaporkan akun pengunggah kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Pelapor A dengan didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 7 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, membernarkan adanya laporan dari personel JKT48 itu.
Baca Juga: Habib Rizieq Berencana ke Mega Mendung Bogor Jumat 13 November, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 November 2020 laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kombes Pol Yusri Yunus, melansir Antara, Kamis 12 November 2020.
Dalam laporannya, A memperkarakan hukum akun media sosial Instagram @kurniawan037 karena mengunggah konten yang membuat A tersinggung.
"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," terang Yusri.
Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.