Diteror Unggahan Instagram Tak Seronok, Anggota JKT48 Lapor Polisi

- 12 November 2020, 20:12 WIB
JKT48 yang terancam bubar
JKT48 yang terancam bubar /Stage48.net

KENDALKU - Kasus tindakan tak menyenangkan dengan tindakan asusila unggahan di media sosial menimpa salah satu grup girl band JKT48.

A (21), personel JKT48 langsung melaporkan akun pengunggah kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Pelapor A dengan didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, membernarkan adanya laporan dari personel JKT48 itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana ke Mega Mendung Bogor Jumat 13 November, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 November 2020 laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kombes Pol Yusri Yunus, melansir Antara, Kamis 12 November 2020.

Dalam laporannya, A memperkarakan hukum akun media sosial Instagram @kurniawan037 karena mengunggah konten yang membuat A tersinggung.

"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," terang Yusri.

Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x