Perhatian Bagi Yang Ngebet Jadi Kepala Desa, Mendagri Umumkan Pilkades 2020 Ditunda. Ini Jadwalnya..

- 12 November 2020, 20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

KENDALKU - Salah satu gelaran pesta demokrasi di tingkat bawah yakni Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di tahun 2020 akan ditunda.

Pilkades yang semula akan digelar pada 2020 terpaksa ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pertimbangan penundaan Pilkades 2020 karena pandemi Covid-19.

"Dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat," kata Mendagri, melansir Antara, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Sudah Nyaman Bekerja Bersama, Joe Biden Tunjuk Ron Klain Jadi Kepala Staf Gedung Putih

Alasannya, dalam gelaran Pilkades 2020 sampai saat ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada pilkada.

"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Tito.

Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, Kemendagri akan mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x