Baca Juga: Tak Datang ke Istana, Gatot Nurmantyo Tolak Penganugerahan Bintang Mahaputera dari Jokowi
Untuk bantuan sosial non reguler yang akan diberikan adalah Bansos Sosial Tunai (BST) yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021.
Bansos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.
Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.
Baca Juga: Bawa Bukti Flashdisk Pelecehan Seksual, Keponakan Prabowo Resmi Laporkan Akun Bang Djoel ke Polisi
Sedangkan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) ada perluasan target dan peningkatan indeks dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp150 ribu/KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.
Untuk Bansos Tambahan, diluncurkan Bansos Beras (BSB) untuk 10 juta KPM PKH, dan Bansos Uang Tunai untuk KPM BPNT/Program Sembako Non-PKH dengan indeks Rp500 ribu sekali salur kepada 9 juta KPM. ***