Diperpanjang Juni 2021, Cukup Pakai NIK KTP Cair BST Rp 300 Ribu, Cek dan Daftar dtks.kemensos.go.id

- 11 November 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi Uang BST.*
Ilustrasi Uang BST.* /Freepic

KENDALKU - Kementerian Sosial memperpanjang bansos Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai Juni 2021.

Besaran BST yang akan diterima kepada kelompok penerima manfaat (KPM) adalah Rp 300 ribu.

BST akan diberikan untuk jangka waktu enam bulan dengan dua kali pencairan, sehingga akan mendapat Rp 600 ribu.

Baca Juga: Tak Bisa Langsung ke Rumah, Jemaah Umrah yang Tiba di Tanah Air Akan Dikarantina di Asrama Haji

Jika belum mendapat BST, silakan bisa cek melalui https://dtks.kemensos.go.id.

Untuk tahu apakah termasuk penerima Bansos BST Rp 300 bulan atau tidak.

Untuk mengecek, terlebih dahulu siapkan KTP untuk memasukkan NIK ke dalam laman tersebut.

Baca Juga: Rini Soemarno dan Susi Pudjiastuti Terima Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa dari Jokowi

Berikut cara mengecek KTP NIK Anda di laman https://dtks.kemensos.go.id/

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK.

Baca Juga: Sudah Ambil Undangan, Gatot Nurmantyo Tetap Tidak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputra oleh Jokow

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

Baca Juga: Alasan Gatot Nurmantyo Tolak Penghargaan Bintang Mahaputera: Beri Perhatian pada TNI

5. Terakhir, klik kata 'cari'.

Nantinya akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Artikel ini sudah tayang di SEPASI dengan judul Sebelum Terlambat, Cek KTP NIK Anda di https://dtks.kemensos.go.id/, Bansos BST 2021 Rp300 Ribu Cair

Baca Juga: Tak Datang ke Istana, Gatot Nurmantyo Tolak Penganugerahan Bintang Mahaputera dari Jokowi

Untuk bantuan sosial non reguler yang akan diberikan adalah Bansos Sosial Tunai (BST) yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021.

Bansos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.

Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.

Baca Juga: Bawa Bukti Flashdisk Pelecehan Seksual, Keponakan Prabowo Resmi Laporkan Akun Bang Djoel ke Polisi

Sedangkan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) ada perluasan target dan peningkatan indeks dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp150 ribu/KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

Untuk Bansos Tambahan, diluncurkan Bansos Beras (BSB) untuk 10 juta KPM PKH, dan Bansos Uang Tunai untuk KPM BPNT/Program Sembako Non-PKH dengan indeks Rp500 ribu sekali salur kepada 9 juta KPM. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah