Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021 Cair, Segera Cek di https://dtks.kemensos.go.id

- 11 November 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos BST 2021 Cair Mulai Januari 2021.
Ilustrasi bansos BST 2021 Cair Mulai Januari 2021. /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

KENDALKU - Bansos BST akan diperpanjang hingga Juni 2021. Pastikan Anda mengecek di https://dtks.kemensos.go.id untuk tahu apakah termasuk penerima Bansos BST Rp 300 bulan atau tidak.

Untuk mengecek, terlebih dahulu siapkan KTP untuk memasukkan NIK ke dalam laman tersebut.

Berikut cara mengecek KTP NIK Anda di laman https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Gemar Mengutip Ayat Alquran dalam Pidato

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Terakhir, klik kata 'cari'.
  7. Nantinya akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Artikel ini sudah tayang di SEPASI dengan judul Sebelum Terlambat, Cek KTP NIK Anda di https://dtks.kemensos.go.id/, Bansos BST 2021 Rp300 Ribu Cair

Bansos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Dalam rangka penanganan Covid-19, Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.

Baca Juga: Jakarta Amburadul, Megawati Bandingkan dengan Semarang dan Solo

Untuk bantuan sosial non reguler yang akan diberikan adalah Bansos Sosial Tunai (BST) yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021.

Sedangkan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) ada perluasan target dan peningkatan indeks dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp150 ribu/KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Sepasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x