KENDALKU - Setiap orang yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap golongan SIM memiliki harga atau biaya pembuatan untuk membuatnya.
Berikut SIM jika dlihat dari golongannya (diatur Pasal 211 (2) PP 44 / 93):
Baca Juga: Dilecehkan di Medsos, Calon Wakil Walikota Tangsel Tempuh Jalur Hukum
- Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
- Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
- Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Artikel ini sudah terbit di Pikiran-Rakyat dengan judul Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020
Baca Juga: Dahnil Anzar: Kepulangan Habib Rizieq Bisa Jadi Momen Mengubur Benci Politik
Berikut biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM berdasarkan golongan (Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri):
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000