Penambangan di sekitar alur-alur sungai yang berhulu di Gunung Meraoi juga wajib dihentikan.
Selain itu, pelaku wisata untuk mengentikan aktivitas wisata termasu pendakian Gunung Merapi.
Baca Juga: HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian
Diimbau juga kepada Pemerintah daerah Kabupaten Sleman, Boyolali, Magelang, dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat. ****