KENDALKU - Status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) dan berpotensi menyebabkan erupsi atau letusan.
Hal itu diungkap dalam surat bernomor 523/45/BGV.KG/2020, yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta.
Yang menyatakan jika status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).
Baca Juga: Airlangga Hartanto Dinilai Gagal Kawal UU Ciptaker dan Perekonomian
Peringatan ini berlaku mulai 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.
Surat ditandatangi 5 November 2020, oleh Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Hanik Humaida.
Beberapa rekomendasi diberikan dengan memetakan prakiraan daerah bahaya meliputi Provinsi DIY pada Kabupaten Sleman Kecamatan Cangkringan.
Baca Juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diingatkan untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Daerah bahaya Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.