HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian

- 5 November 2020, 13:43 WIB
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW /Twitter / @hnwahid

KENDALKU - Hidayat Nur Wahid (HNW) temukan kesalahan UU Cipta Kerja, Pasal 36 bikin keruwetan dan ketidakpastian.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kembali menemukan kejanggalan pada pasal lainnya dalam UU Cipta Kerja.

Kali ini dalam Pasal 36 dia ulik karena ada kejanggalan yang tidak sinkron pada ketentuan Ayat yang menyertainya.

Baca Juga: Bentengi Masyarakat dari Terorisme, Moderasi Beragama Sudah Masuk RPJMN 2020-2024

Menurut dia sudah bukan lagi kesalahan teknis administrasi atau pengetikan namun sudah substantif.

Berikut ketentuan ayat 2 psl 36 yang tidak sinkron dg ketentuan ayat 4 psl 36 UU Ciptakerja. Bukan sekedar kesalahan typo atau teknis. Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yg membuat UU ini tidak sederhana, sbgmn niatan semula, tulis dia dalam akun Twitter @hnurwahdi pada 3 November 2020.

Pasal 36 merupakan pasal yang membahas tentang perumahan.

Baca Juga: Kuota 400 Ribu, Sehari 5,5 Juta Pendaftar. TENANG ! Kartu Prakerja Dilanjut Sampai 2021

Lalu sepeti apa bentuk asli isi substantif dari Pasal 36 Ayat 2 dan 4, berikut merupakan bunyi dari pasal tersebut :

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x