KENDALKU - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, moderasi beragama sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Hal ini dirasa perlu lantaran Pemerintah bersama para tokoh agama harus terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama sebagai upaya membentengi masyarakat dari penetrasi gerakan terorisme dan ekstemisme.
Menag menegaskan, bahwa setiap gerakan terorisme tidak boleh ada dan berkembang di Indonesia.
Baca Juga: Kuota 400 Ribu, Sehari 5,5 Juta Pendaftar. TENANG ! Kartu Prakerja Dilanjut Sampai 2021
“Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin sangat serius dalam program ini. Kita akan terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama, tentu bekerjasama dengan semua pihak, tokoh agama, pimpinan ormas, majelis dan lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lainnya,” tandasnya.
Hal itu dua ungkapkan Ketika mengecam aksi teror di Wina, Austria dan Kabul, Afganistan, pada 2 November 2020 lalu yang menewaskan menewaskan masyarakat dan pelajar.
Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Desember
Berkaca dari tragedi-tragedi di dunia, Presiden telah melarang segala bentuk kelompok yang berbau terorisme, seperti kelompok Islamic State (IS).
“Presiden sudah tegas mengatakan bahwa gerakan ini dilarang, tidak boleh berkembang di Indonesia. Karenanya, saya juga mendukung sikap Kemenlu yang mengecam terorisme di Afganistan,” ujarnya.