KENDALKU - Polemik Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Undang-undang Cipta Kerja menjadi polemik dan banyak dibicarakan publik.
Baru disahkan lewat satu hari, Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai polemik pada bagian pasal.
Salah satu pasal yang menjadi polemik ada di Pasal 5 Ayat 1 huruf a.
Baca Juga: Link Live Streaming LENGKAP SCTV Liga Champion Malam Ini, Lokomotiv Vs Atletico, Madrid Vs Inter
Temuan polemik Pasal itu setelah beberapa pihak mengunduh untuk dibaca dan dipelajari.
Salah satunya yang disinggung oleh para politisi baik anggota DPR maupun partai politik.
Ada dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyebut kalau kesalahan yang muncul di dalam UU Cipta Kerja sangat fatal.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Orang yang Ingin Memenjarakannya Datang ke Sidang
Namun begitu, oposisi pemerintah itu berusaha mengoreksi apa yang dimaksud oleh pasal 6 tersebut.