Polemik Pasal 5 Ayat 1 UU Ciptaker, Sindirian PKS: Masa Hubungan Kita Begini Terus Bang?

- 3 November 2020, 17:51 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

Baca Juga: Penyebab Banjir Kebumen, Tanggul Jebol Karena Dilubangi Untuk Pengairan Sawah

Sembari dilengkapi dengan unggahan UU Cipta Kerja yang menandai dua pasal dalam BAB II dan BAB III.

Dalam pasal 6, tampak disebutkan secara eksplisit kalau konten yang mereka miliki merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Namun saat dicek ulang, pasal 5 sama sekali tidak memiliki ayat, apalagi huruf di dalamnya.

Baca Juga: Warga Doakan Calon Wali Kota Semarang yang Dikabarkan Positif Covid-19

"Masa hubungan kita begini terus bang?" cuitan menyindir.

Perlu diketahui, Jokowi pernah berjanji mengeluarkan Perppu saat ramai isu pelemahan lewat pengesahan UU KPK yang baru September 2019 silam.

Namun, Perppu ini tak pernah terbit hingga kini. Pasalnya, Perppu hanya bisa keluar jika situasi negara sedang dalam kondisi darurat. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah