KENDALKU - Keputusan Menteri Agama KMA No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 telah terbit.
Di sana terdapat pedoman penyelenggaraan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jemaah.
KMA disusun dengan merujuk pada ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari Kemenkes.
Baca Juga: Ramai Boikot Produk Perancis, Danone Indonesia: Aqua Sejak 1973 Ada 15 Ribu Karyawan Bisa Terdampak
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Oman Fathurahman.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jemaah Umrah Indonesia Sudah Diizinkan Berangkat