Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

- 3 November 2020, 14:13 WIB
Jerinx SID / zonajakarta.pikiran-rakyat.com
Jerinx SID / zonajakarta.pikiran-rakyat.com /zonajakarta.pikiran-rakyat.com


KENDALKU - Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun penjara.

Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah saat Jerinx menyebut IDI Kacung WHO beberapa waktu lalu saat ramai pembicaraan konspirasi di balik pandemi.

Baca Juga: SAH ! UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagaimana dikutip dari RRI.

Baca Juga: Buruan ! Tinggal 2 Hari Pendaftaran, Berikut Syarat, Tahapan, dan Cara Log In Kartu Prakerja

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Pandemi Naik Rp10 Juta Dinilai Memberatkan Masyarakat

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x