Polemik Pasal 5 Ayat 1 UU Ciptaker, Sindirian PKS: Masa Hubungan Kita Begini Terus Bang?

- 3 November 2020, 17:51 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a, cuitnya memulai.

Lalu disambung penjelasan jika kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dalam suatu UU.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING SCTV Liga Champion Malam Ini, Real Madrid Vs Inter Milan Buru Kemenangan Pertama

Hinca bahkan menyindir kepada Presiden Jokowi yang sering mengeluarkan peraturan dan berjanji memperbaiki kesalahan lewat Perppu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

" tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perppu?" cuitan tutupnya.

Sementara, cuitan Twitter akun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) @FPKSDPRRI juga menemukan kesalahan dalam UU yang menjadi polemik.

Baca Juga: Live Streaming Big Match Liga Champions Real Madrid vs Inter Milan, Zidane: Seperti Partai Final

Cuitan dimulai degan kalimat:

Di malam hari, UU Cipta Kerja diunduh dari sini.

Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tetapi tidak ada ayat?

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah