KENDALKU – Naskah UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi, KSPI Meradang geruduk Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) 2 November 2020.
Kabar naskah UU Cipta Kerja bakal ditandatangani Presiden Joko Widodo waktu dekat membuat membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo nasional.
Melansir Jurnal Presisi, mengutip laman KSPI, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak demo secara nasional menolak UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020, dipusatkan di Jakarta.
Baca Juga: Tinggal Tok! Dua Staff Kepresidenan Yakinkan Naskah UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi
KSPI memperhitungkan, Presiden Joko Widodo akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bakal menurunkan massa buruh puluhan ribu saat pada Senin, 02 November 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Buruh Lakukan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi, Begini Jawabannya
Terpusat di Jakarta, aksi akan fokus di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, jelas Said Iqbal pada Senin, 26 Oktober 2020.
Sebelumnya, melansir Jurnal Presisi, sinyal disahkannya UU Cipta Kerja diungkap oleh beberapa staf kepresidenan.
Di antaranya dari Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko, menyatakan naskah UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga: Senin Besok Akan Ada Demo Nasional Serentak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutan Buruh
“Tinggal menunggu beberapa saat,” kata Moeldoko, mengutip Jurnal Presisi, 28 Oktober 2020.
Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan naskah sudah selesai proses cleansing dari Setneg dengan hanya mengeluarkan Pasal 46.
“Dari Setneg sudah selesai dan sedang dalam proses penanda tanganan Presiden,” jelas Dini, mengutip Jurnal Presisi, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Masyarakat Takut Divaksin, Minta Urutan Yang Divaksinasi Covid-19: Presiden, Menteri, DPR, Setuju?
Saat sudah ditandatangani maka akan langsung diundangkan dalam lembar negara, maka publik segera dapat mengakses UU Cipta Kerja yang final. ***