KENDALKU - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons cepat terkait kabar dari istana negara yang mana Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja.
KSPI akan mengajak beberapa serikat buruh untuk kembali melakukan aksi serentak secara nasional.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan aksi akan dilakukan pada Senin 2 November yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pemerintah Vaksinasi November, Saleh Daulay: Tunjukan Dulu Negara Mana di Dunia yang Berhasil
Artikel ini telah terbit di Jurnal Presisi dengan judul Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Ciptaker, Akhirnya Buruh Terima Anjuran Pemerintah Untuk Ini
Aksi nasional buruh akan dilakukan di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota dan akan diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.
Para buruh akan melakukan apa yang dianjurkan pemerintah, yakni yuducial review.
Mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Ada Menteri Suruh Bima Arya Sediakan Masyarakat Bogor Divaksinasi November