Senin Besok Akan Ada Demo Nasional Serentak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutan Buruh

- 28 Oktober 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Ahmad Mukti

KENDALKU - Pada Senin 2 November 2020 mendatang, beberapa serikat buruh akan menggelar aksi serentak secara nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota di Indonesia.

Aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Para buruh akan menuntut beberapa hal kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Masyarakat Takut Divaksin, Minta Urutan Yang Divaksinasi Covid-19: Presiden, Menteri, DPR, Setuju?

Mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam laman resmi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), disebutkan bahwa presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Baca Juga: Presiden Tanda Tangan Naskah UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Aksi Serentak Nasional Besok Senin

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal sebagaimana dikutip dari Jurnal Presisi dalam artikel berjudul Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Ciptaker, Akhirnya Buruh Terima Anjuran Pemerintah Untuk Ini.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x