Sempat Lawan Penindasan Soeharto, Nama Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi

- 27 Oktober 2020, 07:39 WIB
Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri. /Pikiran Rakyat/

Aturan soal usulan pahlawan ada dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tentang Kepahlawanan, Keperintisan, dan Restorasi Sosial (K2RS).

“Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktur K2RS, Bambang Sugeng.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Sebab Pekerja Belum Bisa Terima Subsisi BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi Megawati untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Di antaranya yakni memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Syarat khusus lainnya yakni nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Tidak Jadi Oktober? Pemerintah Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Paling Lambat Awal November

Ada juga syarat yang cukup berat, yakni ada saat pemerintah daerah mengajukan nama tokoh harus ada hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat.

Kajian bisa disertai berupa berkas-berkas, foto, dokumen perjuangan, dan lainnya.

Hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal dan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x