Cair Awal November, Simak Sebab Pekerja Belum Bisa Terima Subsisi BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Komite UMKM/

KENDALKU – Para pekerja atau buruh wajib tahu sebab belum bisa terima subsidi BLT Ketenagakerjaan.

Padahal Kementeriaan Ketenagakerjaan akan mencairkan subsisdi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan awal November 2020.

Melansir dari laman kemnaker.go.id jika subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan adalah untuk termin II.

Baca Juga: Tidak Jadi Oktober? Pemerintah Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Paling Lambat Awal November

Besaran subsidi gaji/upah termin II adalah Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus yakni subsidi bulan November dan Desember 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan pada pekerja untuk teliti dalam melengkapi persyaratan agar tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia 2039, Bamsoet: Masa Kalah dengan Giring?

Alasan sebab mengapa pekerja atau buruh belum bisa menerima subsisi gaji/upah, kata Menaker Ida bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data.

Seperti nomor rekening dan NIK. Biasanya tidak aktif atau dibekukan oleh bank.

“Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kick Off UU Cipta Kerja, Menaker Mulai Bahas 4 RPP Bareng Tripartit Nasional

Tercatat sampai saat ini ada sekitar 150 ribuan pekerja yang BSU, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Oleh Kemnaker data yang tidak valid dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Pilpres 2024 Mulai Memanas, Ada Menteri Ambisi Nyapres, Begini Kata Politisi PDI Perjuangan Darmadi

Hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS  Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

Selebihnya, sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

“Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Pemerintah Bergeming Pertahankan UU Cipta Kerja, Refly Harun : Mungkin Ada Sponsor di Balik Layar

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Sehingga total bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x