Mau Urus Pepanjangan Izin Usaha di Kabupaten Kendal? Wajib Penuhi Syarat ini

- 23 Oktober 2020, 19:24 WIB
Perusahaan di Kabupaten Kendal yang akan melakukan perpanjangan perizinan diwajib meyertakan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerjanya
Perusahaan di Kabupaten Kendal yang akan melakukan perpanjangan perizinan diwajib meyertakan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerjanya /Pemkab Kendal /Diskominfo


KENDALKU - Perusahaan di Kabupaten Kendal yang akan melakukan perpanjangan perizinan diwajibkan menyertakan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerjanya.

Jika tidak menyertakan jangan harap bisa mendapatkan perpanjangan izin dan melanjutkan usahannya di Kabupaten Kendal.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Kendal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal Anang Widiasmoro mengatakan, persyaratan itu adalah wajib hukumnya untuk perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin usaha.

Baca Juga: Ke Pasar Tak Pakai Masker, 91 Warga Kendal Kena Sanksi Dari Didenda sampai KTP Disita

Persyaratan itu diberlakukan setelah adanya kerjasama antara DPMPTSP Kendal dengan BP Jamsostek Cabang Pemuda Semarang dan Dinasker Kabupaten Kendal.

Perjanjian itu tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai syarat dalam perizinan dan penegakan hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan pada Jumat (23/10) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Penting, Ini Pesan Bupati Mirna Untuk Kader Dharma Wanita Kendal

Dalam acara itu hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal, Bapak Anang Widiasmoro, SST, MM., Kepala Disnaker Kabupaten Kendal, Bapak Drs. M. Sukron Samsul Hadi, M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Bapak Teguh Wiyono, dan KCP BP Jamsostek Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Suriyadi.

Kegiatan diwali dengan gowes bareng sebagai upaya meningkatkan imun tubuh di masa pandemi, tentunya dengan penerapakan protokol kesehatan

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x