Dilansir dari laman resmi Kemenkop RI, Sabtu (24/10) ada beberapa kriteria UMKM yang bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan Banpres.
Baca Juga: AS Sedang Mesra Dengan Indonesia, Upaya Jauhkan Dari Pengaruh China
Yang berhak menerima Banpres usaha mikro adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelakusaha Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili Usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: China Mulai Kerahkan Militer ke Taiwan, Pengamat : Hanya Propaganda Xi Jinping
Kemana bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Banpres?
Pendaftarkan bisa dilakukan melalui Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap wilayah. Kemudian koperasi yang telah disahkan sebagai bandan hukum.
Selain itu juga bisa melalui kementrian/lembaga, dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Mau Urus Pepanjangan Izin Usaha di Kabupaten Kendal? Wajib Penuhi Syarat ini
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM ini diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Kata Politisi Nasdem Irma Suryani, Kalau Tidak Akui Pemerintahan Jokowi Pergi Saja ke Luar Negeri