Ke Pasar Tak Pakai Masker, 91 Warga Kendal Kena Sanksi Dari Didenda sampai KTP Disita

- 23 Oktober 2020, 11:05 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan pendataan warga yang melanggar protokol kesehata
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal melakukan pendataan warga yang melanggar protokol kesehata /Pemkab Kendal

KENDALKU - Rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak, adalah salah satu upaya agar tidak tertular dari virus corona.

Kampanye penerapan protokol kesehatan itupun terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Namun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesahatan Covid0-19 masih sangat kurang.

Baca Juga: 8 ASN Kabupaten Kendal Positif Corona, Kantor Setda Dikosongkan Tiga Hari

Terbukti, dalam operasi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan tim satgas Satgas Penanganan dan Pencegahan Virus Covid-19 Provinsi Jawa Tengah bersama Satgas Daerah Kabupaten Kendal masih saja menemukan warga yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Dilansir laman resmi Pemkab Kendal, dalam razia yang dilakukan di Pasar Geladak Kaliwungu dan Pasar Pagi Kaliwungu, Kamis (22/10), petugas menemukan pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 91 orang.

Baca Juga: Penting, Ini Pesan Bupati Mirna Untuk Kader Dharma Wanita Kendal

Rinciannya, di Pasar Geladak Kaliwungu terdapat 51 orang dengan sanksi 44 orang denda, 3 orang sita KTP dan 4 orang kerja sosial. Sedangkan di Pasar Pagi Kaliwungu terdapat 40 orang dengan sanksi 32 orang denda, 2 orang sita KK, dan 1 orang sita KTP,

Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tahap 3 dari 5 yang direncanakan untuk penegakkan Protokol di Kabupaten Kendal.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x