Syarat itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Aktivis KAMI yang Ditangkap Paling Hanya Tersenyum Karena Percaya Hal Ini
Baca Juga: Imbang Lawan Crotone, Juventus Krisis Penyerang, Cristiano Ronaldo Absen Positif Covid-19
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*
Sumber: Mantrasukabumi / Andriana