Waduh, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus Dikembalikan? Ini Kata Kemnaker

- 18 Oktober 2020, 15:03 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair bisa dibatalkan
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair bisa dibatalkan /Istimewa

Syarat itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Aktivis KAMI yang Ditangkap Paling Hanya Tersenyum Karena Percaya Hal Ini

Baca Juga: Imbang Lawan Crotone, Juventus Krisis Penyerang, Cristiano Ronaldo Absen Positif Covid-19

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*

Sumber: Mantrasukabumi / Andriana

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x