KENDALKU- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kini sertifikasi halal tidak lagi menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Logo halal terbaru sendiri sudah sudah berlaku secara nasional sejak Maret 2022. Berapa Biaya sertifikasi halal di
Baca Juga: Harga Sertifikasi Halal di BPJPH 2022, Berikut Daftar Harga Pasang Label Halal, Mahal?
Berikut adalah komponen biaya permohonan sertifikat Halal untuk barang dan jasa per sertifikat yang dilansir dari laman website Kemenag pada Jumat, 18 Maret 2022 :
A. Permohonan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp300.000
Usaha Menengah, Rp5.000.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp12.500.000
B. Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp200.000
Usaha Menengah, Rp2.400.000
Usaha Besar atau Berasal dari Luar Negeri, Rp5.000.000
C. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri sebesar Rp800.000.
Biaya-biaya yang tercantum di atas hanya untuk proses sertifikasi halal saja,
Di bawah ini merupakan biaya untuk penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk usaha mikro kecil menengah hingga besar.
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Modal Usaha 1 - 5 Miliar Rupiah)
1. Produk dengan proses material sederhana Rp350.000
2. Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp350.000
3. Restoran, katering atau kantin Rp350.000
4. Barang gunaan Rp350.000
5. Pangan olahan Rp350.000
6. Obat Rp350.000
7. Kosmetik Rp350.000
8. Jasa Rp350.000
Untuk Usaha Menengah, Besar dan Luar Negeri (Modal Usaha 5 - lebih dari 10 Miliar Rupiah)***