BIAYA Sertifikasi Logo Halal BPJPH Kementrian Agama Maret 2022, Mulai Dari Rp200 Ribu Hingga Rp 21 Juta

- 18 Maret 2022, 14:41 WIB
Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya
Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya /Twitter @mahasiswigenz

KENDALKU – Biaya sertifikasi halal di BPJPH? Berikut adalah rinciannya yang akan dibahas dalam artikel berikut ini

Tidak lagi oleh MUI, biaya sertifikasi halal UMKM 2022 kini telah berubah. Saat ini sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh BPJPH di bawah naungan Kementerian Agama.

Logo halal terbaru sendiri sudah sudah berlaku secara nasional sejak awal Maret 2022.

Perpindahan tangan otoritas lembaga sertifikasi halal kini menjadi wewenang BPJPH yang merupakan lembaga di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: 34 Daftar Nama Affiliator Binary Option, Ada Doni Salmanan dan Indra Kenz yang Telah Ditangkap

Hal itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 terkait penggunaan label halal yang baru.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan logo halal ini dilaksanakan mengikuti ketentuan dari Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini pun merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang JPH.

Baca Juga: Link Cek NIP CPNS dan PPPK 2021 Terbaru Sudah Dirilis BKN, Ayo Segera Cek NIP Kalian!

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x