Label Halal Kemenag yang Berlaku Logo dari MUI Tidak Berlaku Lagi, Ini Dia Filosofi Label Halal versi Kemenag

- 13 Maret 2022, 16:00 WIB
Label Halal Kemenag yang Berlaku Logo dari MUI Tidak Berlaku Lagi, Ini Dia Filosofi Label Halal versi Kemenag
Label Halal Kemenag yang Berlaku Logo dari MUI Tidak Berlaku Lagi, Ini Dia Filosofi Label Halal versi Kemenag /Instagram/gusyaqut/

KENDALKU – Kemenag luncurkan label halal terbaru setelah label halal MUI sudah tidak berlaku, berikut filosofi label halal yang baru.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengungkapkan melalui akun Instagram miliknya bahwa label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham juga menyampaikan hal tersebut melalui laman resmi Kemenag.

BPJPH telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, dan artinya label halal atau sertifikat halal MUI sudah tak berlaku.

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkap Ketua BPJPH, Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x