Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku

- 13 Maret 2022, 15:30 WIB
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku
Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku ///Instagram/@gusyaqut

KENDALKU- Kementerian Agama tetapan label halal Kemenag mulai berlaku secara nasional sementara sertifikat halal MUI sudah tak berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan labeh halal Kemenag ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal.

Surat keputusan soal label halal Kemenag ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ditetapkan di Jakarta pada hari Kamis, 10 Februari 2022.  Penetapan ini akan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham Pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 di Jakarta.

Gus Yakut Cholil Qoumas selaku menteri agama juga ikut angkat bicara soal logo label halal yang baru ditetapkan BPJPH pada bulan Februari kemarin.

Baca Juga: Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x