Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya?

- 13 Maret 2022, 19:05 WIB
Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya?
Tak Lagi Hijau dan MUI, Ini Logo Label Halal Kemenag Terbaru Mulai 1 Maret 2022, Apa Maknanya? /Istimewa

KENDALKU - Logo label halal kini sudah resmi dirubah oleh Kementerian Agama atau Kemenag dan bukan lagi dari ormas MUI.

Logo lebel halal Kemenag sudah tak lagi berwarna hijau khas MUI, namun kini berwarna ungu.

Lantas apakah makna di balik bentuk logo label halal Kemenag terbaru, dan di balik logo label halal terbaru rupanya ada filosofinya tersendiri loh.

Logo label halal tersebut dibuat dengan mengambil nilai-nilai khas Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Agama Tetapan Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional, Sertifikat MUI Sudah Tak Berlaku

Bentuk label halal Kemenag kini dibuat menyerupai bentuk gunungan wayang kulit.

Hal itu dimaksudkan untuk menunjukkan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat.

Pemilihan bentuk tersebut juga dinilai sesuai dengan representasi halal yang diinginkan.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," sebut Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x