Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!

- 13 Maret 2022, 16:15 WIB
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas! /Instagram/gusyaqut/

KENDALKU – Menteri Agama atau Menag nyatakan bahwa label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi.

Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengungkapkan bahwa label halal MUI sudah tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gu Yaqut juga menegaskan bahwa sertifikat halal tidak lagi diselenggarakan oleh ormas, melainkan langsung kepada pemerintah.

Hal tersebut berkaitan dengan penetapan label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang akan belaku secara nasional.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam Instagram resminya @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.

“Sertifikat halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” sambungnya.

Penyampaian secara resmi Kemenag mengenai label halal terbaru disampaikan pada 12 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x