KENDALKU- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kini sertifikasi halal tidak lagi menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Terdapat perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Logo halal terbaru sendiri sudah sudah berlaku secara nasional sejak Maret 2022. Berapa Biaya sertifikasi halal di
Baca Juga: Harga Sertifikasi Halal di BPJPH 2022, Berikut Daftar Harga Pasang Label Halal, Mahal?
Berikut adalah komponen biaya permohonan sertifikat Halal untuk barang dan jasa per sertifikat yang dilansir dari laman website Kemenag pada Jumat, 18 Maret 2022 :
A. Permohonan Sertifikasi Logo Halal
Usaha Mikro dan Kecil, Rp300.000
Usaha Menengah, Rp5.000.000