PPKM Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini Hingga 14 Feberuari 2022, Kasus Covid-19 Naik Lagi

- 1 Februari 2022, 07:10 WIB
ilustrasi, Pelanggaran PPKM Level 2 sejumlah tempat hiburan malam ditutup selama 3 kali 24 jam
ilustrasi, Pelanggaran PPKM Level 2 sejumlah tempat hiburan malam ditutup selama 3 kali 24 jam /maghfur/antaranews

Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19.

Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain.

Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

4. Menjauhi Kerumunan

Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah.

Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi.

Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia).

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah