Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya

- 5 Desember 2021, 09:43 WIB
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya /Antara/Sigid Kurniawan

KENDALKU - Status PPKM level 2 kembali disematkan untuk kawasan Kota Jakarta dan sekitarnaya (Jabodetabek).

Dengan status PPKM level 2 itu, warga yang berdomisili di Jakarta atau hendak menuju Kota Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui peraturan terbaru yang berlaku di kawasan tersebut.
Berikut ini adalah peraturan yang berlaku terkait status PPKM level 2 Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

Baca Juga: Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Se-Indonesia, DKI Jakarta Paling Tinggi

1. Kegiatan belajar mengajar

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

b. Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk:
1). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Jakarta Berubah Status Jadi PPKM Level 2, Ini Perbedaan Aturan dengan yang Sebelumnya

2. Operasional pusat supermarket dan swalayan
a. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

3. Operasional apotek toko obat
Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x