PPKM Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini Hingga 14 Feberuari 2022, Kasus Covid-19 Naik Lagi

- 1 Februari 2022, 07:10 WIB
ilustrasi, Pelanggaran PPKM Level 2 sejumlah tempat hiburan malam ditutup selama 3 kali 24 jam
ilustrasi, Pelanggaran PPKM Level 2 sejumlah tempat hiburan malam ditutup selama 3 kali 24 jam /maghfur/antaranews

KENDALKU - Tahun baru Imlek 2022 pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa Bali hingga 14 Februari.

Kebijakan perpanjangan ini berlaku mulai hari ini Senin 31 Januari 2022 hingga 14 Februari mendatang.

Kebijakan PPKM Darurat kembali diberlakukan dikarenakan Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus positif covid -19.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Jadwal Puasa Rajab 2022, Utamakan Diperbanyak Puasa, Istighfar, dan Sedekah

Salah satu faktor yang membuat ledakan kasus positif covid -19 naik drastis adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, yang ternyata adalah varian Omicron yang sudah mulai memakan korban jiwa.

"Kalau kita lihat ke depan, di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan (PPKM) tanggal 1 sampai dengan 14 Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 31 Januari 2022.

Menurut Airlangga, berdasarkan level asesment jumlah daerah yang berada di level 1 menurun menjadi 164 kabupaten kota. Kemudian level 2 ada 219 kabupaten kota dan level 3 ada tiga kabupaten.

Dia menjelaskan, level assesment PPKM ini masih berdasarkan transmisi komunitas atau tingkat penularan, kasusnya, tingkat kematian dan juga rawat inap serta juga responsnya terkait dengan testing, tracing dan treatment.

Baca Juga: Setelah Eunji, Kini Eunha VIVIZ Positif COVID -19, Begini Pernyataan Agensi Big Planet Made

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x