Jakarta Berubah Status Jadi PPKM Level 2, Ini Perbedaan Aturan dengan yang Sebelumnya

- 1 Desember 2021, 11:11 WIB
Jakarta Berubah Status Jadi PPKM Level 2, Ini Perbedaan Aturan dengan yang Sebelumnya
Jakarta Berubah Status Jadi PPKM Level 2, Ini Perbedaan Aturan dengan yang Sebelumnya /pexels/Nandhu Kumar/

KENDALKU - Wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) kembali berubah status menjadi status PPKM Level 2.

Karena perubahan statusnya tersebut, Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) harus kembali beradaptasi dengan aturan yang berlaku.

Berikut ini adalah peraturan yang berlaku terkait status PPKM level 2 Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali:

Baca Juga: Masuk GRATIS! Hadiri Jobfair New Normal Jakarta Selatan, 9-10 Desember 2021

1. Kegiatan belajar mengajar

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

b. Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk:

1). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x