Ingin Habiskan Libur Natal dan Tahun Baru Nataru Naik Pesawat? Jangan Langgar Aturan Ini

- 5 Desember 2021, 09:55 WIB
Ingin Habiskan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Naik Pesawat? Jangan Langgar Aturan Ini
Ingin Habiskan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Naik Pesawat? Jangan Langgar Aturan Ini /Pexels/Andrea Piacquadio

KENDALKU - Tak lama lagi masyarakat akan menyambut datangnya Hari Besar Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Jika kamu ingin menghabiskan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan berlibur, terlebih menggunakan moda transportasi pesawat, kamu harus mengetahhui peraturan di bawah ini.

Berikut ini adalah aturan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat selama libur Nataru sesuai dengan edaran Satgas Covid-19:

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
b. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

a. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam; atau
b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x